Repelita Depok - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun terhadap anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan, dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Rudy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak berusia 15 tahun untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan, Rabu 15 Oktober 2025.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan masa tahanan.
Hakim memerintahkan Rudy untuk tetap berada di dalam tahanan.
“Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Majelis Hakim.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

