
Repelita Jakarta - Nasib Ammar Zoni berubah drastis setelah terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.
Pada Kamis 16 Oktober 2025 pukul 07.43 WIB, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, dan petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya berstatus high risk sehingga ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum.
Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menindak siapa pun yang terlibat peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pemindahan napi berisiko tinggi juga bertujuan untuk melindungi keamanan dan ketertiban lapas serta rutan dari peredaran narkoba dan gangguan lainnya.
Selain itu, langkah ini dimaksudkan agar narapidana dapat menyadari kesalahan, mengubah perilaku menjadi lebih baik, dan tidak mengulanginya di masa depan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari, menegaskan bahwa jajarannya terus berupaya membersihkan lapas dan rutan dari peredaran narkoba, menegaskan prinsip zero narkoba sebagai harga mati.
Ammar Zoni sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, namun pada awal Oktober 2025 kembali terjerat kasus hukum terkait peredaran narkoba bersama lima orang lainnya di Rutan Salemba.
Rika menambahkan bahwa narapidana high risk akan diberikan pembinaan dan pengawasan super maksimum dengan harapan perubahan perilaku mereka tercapai sebelum kembali ke masyarakat.
Sistem ini mencakup pemenuhan hak dasar, pemeriksaan kesehatan, kegiatan keagamaan, dan pembinaan kepribadian yang tetap dilakukan meski narapidana berada di sel masing-masing.
Dengan pengawasan dan pembinaan terukur, diharapkan Ammar Zoni dan narapidana lainnya dapat menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai tujuan sistem pemasyarakatan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

