Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Umar Hasibuan Kecam Ringannya Hukuman Adelin Lis dan Perampokan Hutan Indonesia

Gus Umar Bingung Ade Armando Tak Tersentuh Hukum: Ujarannya Benar-benar Mengandung SARA - Oposisi Cerdas

Repelita Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menyita uang sebesar Rp108 miliar yang disebut sebagai hasil pembalakan liar dari terpidana Adelin Lis.

Langkah ini langsung mendapat sorotan dari kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, yang melontarkan kritik keras terhadap kasus tersebut.

Uang 108 M hasil pembalakan liar Adelin Lis disita Kejati Sumut. Setan ya mereka ini rampok duit rakyat dan hancurkan hutan di Indonesia, tulis Umar melalui akun X @UmarHasibuan__ pada Jumat, 26 September 2025.

Ia juga menyinggung ancaman hukuman yang dinilai terlalu ringan dibandingkan kerusakan besar yang ditimbulkan.

Sayang masuk pengadilan dihukum paling tiga tahun, tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut menampilkan tumpukan uang pengganti dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal yang melibatkan Adelin Lis.

Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Amerika, dipajang di Aula Kejati Sumut pada Rabu, 3 September 2025.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 68K/Pidsus/2008 tertanggal 31 Juli 2008.

Dalam putusan itu, Adelin Lis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan kehutanan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24.

Harli menyebut bahwa berdasarkan surat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Adelin telah menyelesaikan pidana pokoknya selama 10 tahun dan sejak 7 April 2025 mulai menjalani pidana subsider.

Hingga 2 September 2025, Adelin tercatat telah menjalani 149 hari masa pidana subsider tersebut.

Dengan perhitungan tersebut, nilai uang pengganti yang dibayarkan berkurang menjadi Rp105.857.244.282 ditambah US$2.938.556,24.

Dana itu disetorkan oleh keluarga Adelin melalui Bank BRI kepada jaksa eksekutor.

Adelin sendiri disebut masih berada di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Namun, Harli menegaskan bahwa status keberadaan Adelin di dalam lapas merupakan kewenangan lembaga lain untuk memastikan.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengembalian uang negara ke depannya.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah mencoba menyita dan melelang sejumlah aset milik Adelin Lis dengan total nilai sekitar Rp104 miliar.

Namun proses lelang tidak berhasil, sehingga keluarga akhirnya menutup kewajiban uang pengganti dengan pembayaran tunai.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved