Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung Akui Masih Cari Lokasi dan Siapkan Penjemputan Paksa

 Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung Terus Cari Silfester, Bakal Dijemput Paksa?

Repelita Jakarta – Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, hingga kini belum dieksekusi oleh lembaga penegak hukum meski telah berstatus terpidana.

Keberadaan Silfester masih misterius dan belum diketahui secara pasti oleh pihak Kejaksaan Agung.

Kepala Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor telah melayangkan pemanggilan terhadap Silfester.

Terhadap yang bersangkutan (Silfester), juga sedang berusaha mencari yang bersangkutan.

Ketika ditanya apakah Kejagung akan mengerahkan Satgas Siri, Anang menjelaskan bahwa tim tersebut bersifat internal.

Kalau Siri itu sifatnya di internal ya, untuk internal.

Meski demikian, Satgas Siri diketahui aktif menangkap buronan dan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang di berbagai wilayah Indonesia.

Terkait kemungkinan penjemputan paksa, Anang menyebut bahwa keputusan tersebut berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.

Iya nanti lihat langkah hukum Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Anang belum dapat memastikan apakah penjemputan paksa akan dilakukan dalam waktu dekat atau ada strategi lain yang akan ditempuh.

Iya nanti, kita tunggu laporan secara lengkap apakah mekanisme pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sesuai dengan KUHAP.

Silfester Matutina sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Dalam proses Peninjauan Kembali yang diajukan ke Kejari Jakarta Selatan, kuasa hukum Silfester menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit.

Jadi kemarin itu bahwa yang bersangkutan (Silfester) waktu Sidang PK yang pertama yang bersangkutan kan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu.

Anang menyebut bahwa rumah sakit tersebut berada di Jakarta, namun belum dapat memastikan apakah Silfester masih dirawat di sana.

Saya tidak tahu pasti. Nanti kita konfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan selaku Jaksa eksekutor.

Sejumlah panggilan telah dikirimkan oleh Kejari Jakarta Selatan kepada Silfester, namun tidak satu pun yang dipenuhi.

Anang menyatakan bahwa jika diperlukan, penjemputan paksa bisa dilakukan dan Silfester dapat dibantarkan ke RS Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.

Ya bisa saja (ditangkap dan dibantarkan). Sementara waktu itu karena di PK kan yang bersangkutan nggak hadir. Hanya ada berdasarkan surat keterangan sakitnya. Surat keterangan sakit sampai diterima oleh (pengadilan) ada alasan kuat.

Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan terus berupaya mencari keberadaan Silfester untuk segera mengeksekusi putusan hukum.

Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kejari kan sedang mencari. Kita mencari terus.

Burhanuddin menambahkan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani perkara tersebut dan berkomitmen untuk segera mengeksekusi terpidana.

Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved