Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Realisasi dan Tuntutan 17+8: Mana yang Sudah dan Masih Menunggu Tindakan Pemerintah

 foto

Repelita Jakarta – Sepekan setelah aksi massa 28–30 Agustus 2025, masyarakat sipil yang mengatasnamakan gerakan 17+8 terus memantau sejauh mana tuntutan mereka ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo Subianto, DPR, partai politik, kepolisian, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.

Berdasarkan pemantauan dari situs bijakmemantau.id, dari 17 tuntutan jangka pendek dengan tenggat 5 September 2025, baru sebagian kecil yang terlaksana.

Di tingkat DPR, tiga poin telah direalisasikan, yakni pembekuan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR termasuk fasilitas baru dan pensiun, publikasi transparansi anggaran terkait gaji, tunjangan, rumah, dan fasilitas dewan, serta dorongan kepada Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota bermasalah termasuk melalui penyelidikan KPK.

Langkah-langkah ini menjadi satu-satunya capaian konkret dari 17 tuntutan dalam waktu sepekan.

Sejumlah poin lain disebut sedang diproses, meski belum ada hasil final.

Presiden Prabowo disebut tengah menyiapkan tim investigasi independen untuk menyelidiki kasus tewasnya Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban lain akibat kekerasan aparat dalam demo akhir Agustus.

Dari kubu partai politik, beberapa ketua umum disebut baru mulai menindaklanjuti desakan untuk menjatuhkan sanksi kepada kader bermasalah dan membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil.

TNI juga masih dalam tahap proses untuk menyatakan komitmen publik tidak masuk ruang sipil selama krisis demokrasi.

Di sektor ekonomi, pemerintah disebut sedang memproses upaya menjamin upah layak, mencegah PHK massal, melindungi buruh kontrak, serta membuka dialog dengan serikat buruh terkait isu outsourcing dan upah minimum.

Sebagian besar poin lain masih berstatus belum dijalankan.

Presiden belum menarik TNI dari pengamanan sipil maupun menghentikan kriminalisasi terhadap demonstran.

Polisi juga belum memenuhi desakan untuk membebaskan seluruh demonstran yang ditahan, menghentikan kekerasan aparat, dan memproses hukum pelaku pelanggaran HAM di internal kepolisian.

TNI juga belum kembali penuh ke barak maupun menegakkan disiplin agar tidak mengambil alih fungsi Polri.

Partai politik pun belum mengumumkan komitmen jelas untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

Selain 17 tuntutan jangka pendek, masyarakat juga menagih delapan tuntutan tambahan dengan tenggat 31 Agustus 2026.

Poin-poin itu mencakup reformasi DPR dan partai politik, reformasi perpajakan, pengesahan RUU Perampasan Aset, revisi UU Kepolisian dan UU TNI, penguatan Komnas HAM, serta peninjauan ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, catatan bijakmemantau.id menunjukkan sebagian besar tuntutan jangka panjang itu masih berstatus belum.

Hanya reformasi DPR, reformasi perpajakan, dan pembahasan RUU Perampasan Aset yang tercatat sudah masuk tahap proses. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved