
Repelita Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghadapi risiko perpecahan setelah Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, menimbulkan dua klaim kepemimpinan yang berbeda.
Kubu Muhamad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto masing-masing mengklaim terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum definitif di tengah forum yang memanas dan diwarnai aksi lempar kursi pada Sabtu, 28 September 2025.
Kubu Agus Suparmanto melalui Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII Qoyum Abdul Jabbar menyatakan Agus sah terpilih secara aklamasi oleh mayoritas peserta yang tetap berada di arena muktamar, dan menuding klaim kemenangan Mardiono tidak berdasar karena hanya mengacu pada absensi.
Qoyum menegaskan bahwa sidang di pihaknya berlangsung lancar dan penuh sukacita, yang menjadi bukti keabsahan keputusan aklamasi.
Dukungan terhadap Agus juga datang dari Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, yang menyebut klaim kemenangan Mardiono adalah berita palsu dan upaya memecah belah partai, dengan alasan gelombang penolakan besar terhadap Mardiono pada pembukaan muktamar.
Rommy menekankan bahwa saat pidato Mardiono di arena pembukaan, ia diteriaki ’Yang Gagal Mundur’ dan ’Perubahan’ dari seluruh forum, sehingga klaim terpilih secara aklamasi dianggap tidak masuk akal.
Di sisi lain, kubu Muhamad Mardiono membantah dan menyebut penetapan Agus Suparmanto ilegal, dengan Wakil Sekretaris Jenderal PPP Rapih Herdiansyah mengklaim pimpinan sidang sah, Amir Uskara, telah menetapkan Mardiono aklamasi sebagai ketua umum terlebih dahulu.
Rapih menjelaskan bahwa aklamasi dilakukan dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan jalannya muktamar yang sejak awal tidak kondusif, dan kericuhan pecah tak lama setelah palu diketuk.
Mardiono menyatakan keputusan aklamasi dilakukan untuk melanjutkan muktamar dan didukung oleh sekitar 80 persen peserta, serta menegaskan korban luka akibat kericuhan akan diproses secara hukum.
Pimpinan sidang versi kubu Mardiono, Amir Uskara, menegaskan bahwa palu diketuk setelah seluruh peserta sepakat, menandai sahnya keputusan aklamasi menurut kubunya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

