\.jpeg)
Repelita Tokyo - Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba menyatakan niatnya untuk mundur dari jabatan setelah menghadapi tekanan internal partai menyusul kekalahan telak dalam pemilu parlemen Juli lalu.
Media Jepang melaporkan pengunduran diri Ishiba dilakukan untuk mencegah perpecahan lebih jauh di tubuh Partai Demokrat Liberal (LDP).
Menurut NHK, Ishiba memutuskan langkah ini pada Minggu, 7 September 2025, sehari sebelum partai berkuasa mempertimbangkan pemilihan ketua lebih awal, yang dipandang sebagai mosi tidak percaya terhadap dirinya.
Perdana Menteri Ishiba berniat mundur demi menjaga persatuan partai, seperti dikutip NHK dari sumber pemerintahan.
Ishiba yang baru menjabat sejak Oktober tahun lalu sebelumnya menolak desakan oposisi internal yang menuntut pertanggungjawaban atas kekalahan bersejarah dalam pemilu.
Dalam pemilu Juli, koalisi yang dipimpinnya gagal meraih mayoritas di majelis tinggi yang memiliki 248 kursi, menjadi pukulan besar bagi stabilitas pemerintahannya.
Keputusan mundur Ishiba dipengaruhi pertemuannya pada Sabtu bersama Menteri Pertanian Shinjiro Koizumi dan mantan Perdana Menteri Yoshihide Suga yang mendorong langkah tersebut sebelum pemungutan suara partai pada Senin, 8 September 2025.
“Saya percaya, demi kepentingan negara dan partai, langkah terbaik adalah menghindari perpecahan yang lebih dalam,” kata Ishiba dalam pernyataan singkat yang dikutip media lokal.
Meski demikian, Ishiba menekankan pentingnya menghindari kekosongan kepemimpinan di tengah tantangan besar Jepang, termasuk dampak tarif Amerika Serikat terhadap ekonomi, kenaikan harga, reformasi kebijakan beras, dan meningkatnya ketegangan di kawasan.
Seorang anggota senior LDP yang tak disebutkan namanya mengatakan pengunduran diri Ishiba merupakan langkah awal pemulihan partai pascapemilu.
"Kekalahan ini menjadi titik balik. Partai membutuhkan awal baru, dan pengunduran diri Ishiba adalah langkah pertama menuju pemulihan," ungkapnya.
Ishiba dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Minggu malam waktu Jepang untuk secara resmi mengumumkan keputusannya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

