Repelita Jakarta - Pemerintah menetapkan batas omzet sebagai acuan pembebasan pajak bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Kebijakan ini berlaku untuk usaha dengan pendapatan kotor tahunan di bawah Rp500 juta.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut pajak dari seluruh pelaku usaha.
Ia menyampaikan klarifikasi tersebut dalam pernyataan kepada media di Jakarta pada Jumat, 19 September 2025.
Maman menyebut bahwa informasi mengenai pemungutan pajak terhadap pedagang kaki lima atau usaha ultra-mikro adalah kabar bohong.
Klarifikasi ini diberikan untuk meredam kebingungan masyarakat akibat beredarnya narasi yang tidak sesuai dengan kebijakan resmi.
Bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen.
Kebijakan tersebut awalnya berlaku selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025.
Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga tahun 2029.
Pengelompokan UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak melebihi Rp300 juta.
Usaha kecil merupakan usaha produktif mandiri dengan aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Usaha menengah adalah usaha mandiri dengan aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

