Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPU Terancam Pidana karena Ubah Status Pendidikan Gibran di Website Resmi

 

Repelita Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berpotensi menghadapi ancaman pidana terkait pengubahan data pendidikan akhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam situs resminya.

Praktisi hukum Azam Khan menyebut pengubahan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jika tidak dapat dibuktikan secara sah.

Kalau pengubahan tidak bisa dibuktikan, Pasal 263 dan 264 KUHP memenuhi syarat untuk digunakan memidanakan KPU.

Pernyataan itu disampaikan Azam dan dikutip pada Selasa, 23 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 263 KUHP memiliki ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, sedangkan Pasal 264 KUHP ancaman maksimalnya delapan tahun penjara.

Perubahan data pendidikan Gibran terungkap dalam sidang lanjutan gugatan yang diajukan oleh advokat Subhan Palal terhadap Gibran sebagai Tergugat I dan KPU RI sebagai Tergugat II.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025.

Dalam persidangan, Subhan menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas tindakan KPU RI yang mengubah status pendidikan akhir Gibran menjadi S1 di laman resminya.

Sebelumnya, status pendidikan akhir Gibran di website KPU RI hanya tertulis “pendidikan akhir” tanpa keterangan jenjang.

Namun pada Jumat, 19 September 2025, data tersebut berubah menjadi “S1” tanpa penjelasan resmi dari pihak KPU.

Perubahan ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah proses hukum yang sedang berjalan dan menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi serta akurasi data pejabat negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved