Nama Ahok diseret oleh tersangka mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, yang menudingnya ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Namun KPK menegaskan bahwa informasi semacam itu seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik dalam ruang pemeriksaan resmi.
Harusnya disampaikannya ke penyidik, ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih pada Kamis malam 25 September 2025.
Asep menduga pernyataan Hari disampaikan di luar pemeriksaan dengan tujuan menarik perhatian media.
Meski begitu, ia memastikan bahwa penyidik telah menggali informasi terkait pihak-pihak yang disebut oleh tersangka.
Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa, katanya.
Sehari sebelumnya, saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK, Hari menyebut nama Ahok dan eks Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya, ucapnya kepada awak media.
Kasus LNG Pertamina bermula dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK pada 6 Juni 2022.
Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, sebagai tersangka.
Kasus tersebut ditaksir merugikan negara hingga USD 140 juta.
Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada 24 Juni 2024, sebelum Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 13 tahun pada 28 Februari 2025.
Kemudian, pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka tambahan yaitu mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Hari Karyuliarto.
Keduanya resmi ditahan sejak 31 Juli 2025.
Meski desakan publik terus meningkat, KPK belum menyebut adanya penambahan tersangka baru dalam perkara LNG Pertamina.
Posisi Ahok maupun Nicke sejauh ini hanya disebut melalui pernyataan sepihak dari tersangka Hari Karyuliarto.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, sementara publik menanti langkah KPK apakah akan menindaklanjuti tudingan tersebut atau tidak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

