Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Periksa Bendahara AMPHURI Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Eks Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi Diperiksa KPK | tempo.co

Repelita Jakarta - Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia M Tauhid Hamdi menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Hamdi diperiksa sebagai saksi sejak pukul 08.44 WIB hingga 17.28 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 September 2025.

Ia menyampaikan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan tugas dan fungsi dirinya sebagai bendahara asosiasi.

"Tentang organisasi, tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi," ujar Hamdi kepada wartawan.

Hamdi menegaskan bahwa dirinya tidak ditanya mengenai setoran uang yang berkaitan dengan kuota haji.

"Itu nggak ditanyakan KPK," ucapnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui jumlah kuota tambahan haji yang diterima AMPHURI.

"Kurang tahu ya karena saya tidak di AMPHURI lagi pada saat kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui AMPHURI dapat kuota berapa," tuturnya.

Penyidikan perkara ini telah dimulai oleh KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025.

KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Namun kenyataannya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Meski demikian, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 justru menetapkan pembagian kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved