Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri keberadaan individu yang diduga berperan sebagai penyimpan dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Investigasi terhadap aliran uang dan identitas penyimpan menjadi alasan utama mengapa lembaga antikorupsi belum menetapkan tersangka secara resmi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa estimasi kerugian negara masih dalam tahap awal perhitungan.
Perhitungannya memang belum final, tapi indikasi kasarnya mencapai sekitar Rp1 triliun.
Saat ini kami juga mencari tahu siapa yang berperan menyimpan dana itu dan digunakan untuk apa saja, ujar Asep pada Jumat, 19 September 2025.
Menurut Asep, KPK memilih pendekatan hati-hati karena skema aliran dana tidak berhenti pada satu titik penerima.
Dana hasil korupsi diduga dikumpulkan terlebih dahulu oleh pihak tertentu yang berfungsi sebagai pengendali atau penjaga dana.
Kami tidak ingin gegabah.
Fokus kami adalah memetakan pergerakan dana, siapa saja yang menerima, hingga akhirnya berhenti pada pihak yang menjadi simpul.
Kami meyakini ada figur yang berperan sebagai penyimpan, kata Asep.
Ia menambahkan bahwa dana hasil korupsi tidak selalu langsung masuk ke tangan pejabat tinggi atau pimpinan lembaga.
Bisa jadi penumpukan dana justru ada di level lain, misalnya direktorat atau pejabat yang lebih rendah.
Jadi tidak serta-merta semua mengalir ke pucuk pimpinan, jelasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

