Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Jauh-jauh dari Belanda, Investor Ini Lapor ke Polda Jatim karena Jadi Korban Penipuan Rp2,75 Milia

 Jauh Jauh dari Belanda, Investor Ini Lapor ke Polda Jatim karena Jadi Korban Penipuan Rp2,75 Miliar - Pikiran Rakyat Surabaya

Repelita Surabaya – Iklim investasi Indonesia kembali tercoreng oleh dugaan penipuan yang menimpa seorang warga negara asing asal Belanda, Antonius Gerardus Jacobs.

Datang dari Negeri Kincir Angin ke Surabaya untuk menanamkan modal, Antonius justru mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp2,75 miliar.

Merasa dirugikan, Antonius melaporkan empat warga negara Indonesia atas dugaan penipuan dan penggelapan dana modal kerja.

Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Jawa Timur melalui Polres Nganjuk dengan nomor LP/B/49/VII/2025/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM, tertanggal 2 Juli 2025.

Empat terlapor berinisial TJ, SW, KW, dan RJ disebut sebagai pihak yang terlibat dalam operasional CV Putra Panjulu, sebuah entitas bisnis yang mengklaim bergerak di bidang perkebunan dan reboisasi sejak 2017.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Ir. Eduard Rudy SH, MH, Antonius mengungkapkan bahwa ia dijanjikan keuntungan sebesar 4 persen per bulan dari investasi yang dikaitkan dengan proyek rehabilitasi lahan milik PT Maruwai Coal, anak perusahaan dari Adaro Group.

Eduard menyebut bahwa kliennya menerima salinan surat minat kerja sama dari PT Maruwai Coal kepada CV Putra Panjulu, yang diklaim sebagai kontrak kerja.

Namun setelah ditelusuri, dokumen tersebut ternyata hanya berupa surat minat, bukan kontrak resmi yang mengikat secara hukum.

Antonius menyerahkan dana secara bertahap kepada TJ dan SW melalui transfer dari rekening luar negeri maupun dalam negeri, dimulai sejak Januari 2018 hingga awal 2020.

Total dana yang diserahkan mencapai Rp5,456 miliar, namun sebagian sempat dikembalikan, menyisakan kerugian akhir sebesar Rp2,75 miliar.

Eduard menjelaskan bahwa tidak ada bukti perjanjian legal, struktur organisasi CV Putra Panjulu tidak jelas, dan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik diserahkan secara bawah tangan tanpa pengikatan hukum.

Janji pengembalian modal dan keuntungan berulang kali tidak terealisasi, dan Antonius tidak pernah bertemu langsung dengan pihak PT Maruwai Coal maupun Direktur ES yang disebut dalam surat minat.

Pada Februari 2018, Antonius sempat menerima pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp1,826 miliar, yang membuatnya semakin percaya dan kembali menyalurkan dana tambahan lebih dari Rp2 miliar.

Namun sejak April 2020, pembayaran keuntungan maupun pengembalian modal berhenti sepenuhnya.

Antonius kemudian melayangkan tiga kali somasi berturut-turut pada Juli, Agustus, dan September 2022, namun tidak mendapat tanggapan.

Eduard menjelaskan bahwa modus dugaan penipuan dilakukan dengan membayar penuh investasi pertama, membayar pokok tanpa bunga pada investasi kedua, dan tidak membayar sama sekali pada investasi ketiga.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Maruwai Coal maupun Timor Jaelani belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pencatutan nama perusahaan mereka dalam proyek yang disebut oleh TJ.

Jika pencatutan nama benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi memperkuat unsur penipuan dalam kasus ini.

Kuasa hukum korban meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku penipuan bermodus investasi bodong yang menyasar warga negara asing.

“Ini bukan hanya soal kerugian finansial, tapi juga soal kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia. Jangan sampai kasus seperti ini membuat investor asing takut masuk ke Indonesia,” ujar Eduard Rudy. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved