Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

HEBOH] Polisi Sita Buku Karya Franz Magnis Suseno dan Pramoedya Ananta Toer Terkait Kasus Kerusuhan

Franz Magnis-Suseno (Romo Magnis) | Badan Kebudayaan Nasional PDI Perjuangan

Repelita Surabaya - Kepolisian di sejumlah wilayah menyita berbagai jenis buku dari para tersangka kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sejumlah barang bukti dari seorang tersangka berinisial GLM yang berusia 24 tahun.

Barang bukti tersebut mencakup lima buku yang diklaim berpaham anarkis, antara lain Pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, Apa itu Anarkisme Komunisme karya Alexander Berkman, dan Strategi Perang Gerilya Che Guevara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Widiatmoko, menyampaikan bahwa total barang bukti yang diamankan meliputi 11 buku, 42 batu, 10 jaket hoodie, 18 ponsel, 9 sepeda motor, serta rompi dan tameng yang diduga hasil pencurian.

Pernyataan tersebut disampaikan di Markas Polda Jawa Timur pada Kamis malam, 18 September 2025.

Penyitaan buku juga dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat terhadap 26 tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum.

Barang bukti yang ditampilkan mencakup ratusan buku dan artikel, termasuk Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer, Jiwa Manusia di Bawah Sosialisme karya Oscar Wilde, dan Tiga Puisi karya Tsuji Jun.

Polda Jawa Barat tidak merinci dari tersangka mana buku-buku tersebut disita.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa informasi lebih lanjut masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu, 20 September 2025.

Markas Besar Polri menyatakan bahwa penyitaan buku dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang dianggap faktual.

Namun, Polri belum memberikan penjelasan mengenai keterkaitan langsung antara buku-buku tersebut dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pemidanaan dilakukan berdasarkan konstruksi hukum positif dan alat bukti yang tersedia.

Pernyataan tersebut disampaikan di Mabes Polri pada Jumat, 19 September 2025.

Trunoyudo tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan penyitaan berbagai jenis buku dari para tersangka.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang telah dilakukan secara faktual.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved