Repelita Medan - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution resmi mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemprov Sumut.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani Bobby pada 10 September 2025.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pencopotan dilakukan karena pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Puji.
Pelanggaran tersebut mencakup tindakan bermain handphone saat gubernur memberikan arahan, mewajibkan tamu ulang tahun membawa kado, serta mengikuti seleksi jabatan di Pemkot Medan tanpa izin atasan langsung.
Selain itu, Puji juga memerintahkan tenaga outsourcing untuk membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa memberikan upah.
Ia juga dilaporkan melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap bawahan.
Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, membenarkan pencopotan tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat, 19 September 2025.
Menurut Sulaiman, tindakan bermain handphone saat arahan gubernur hanyalah bagian kecil dari keseluruhan pelanggaran.
Ia menyebut bahwa mewajibkan tamu membawa kado saat ulang tahun termasuk bentuk gratifikasi.
Sulaiman juga menyoroti pelanggaran etika birokrasi karena Puji mengikuti lelang jabatan tanpa izin dari atasan langsung.
Dalam proses pemeriksaan, Puji telah mengakui seluruh perbuatannya.
Sulaiman menegaskan bahwa sanksi disiplin yang dijatuhkan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

