Repelita Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah SMA yang digunakan sebagai syarat pencalonan wakil presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Subhan Palal dan telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus.
Dalam gugatannya, Subhan menilai bahwa Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan ijazah yang keabsahannya diragukan.
Ia meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan Komisi Pemilihan Umum telah melanggar hukum dan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
Nilai gugatan yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun, dengan alasan kerugian yang ditimbulkan tidak hanya kepada dirinya sebagai penggugat, tetapi juga kepada masyarakat secara luas.
Peneliti media dan politik Buni Yani turut menanggapi gugatan tersebut melalui akun Facebook pribadinya pada Senin 22 September 2025.
“Gugatan terhadap ijazah Gibran oleh Subhan Palal sebesar Rp125T pasti dikabulkan hakim karena ijazahnya memang bodong,” tulis Buni Yani.
Pernyataan tersebut memicu berbagai respons dari warganet yang berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Hakimnya semoga jujur,” tulis Husnul Bundane Syakira dalam komentarnya.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum terkait gugatan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

