Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Provokasi Demo dan Penjarahan, 6 Langsung Ditahan

Penegak Hukum Tetapkan 7 Tersangka Provokasi Demo Rusuh melalui Media Sosial

Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus provokasi demonstrasi ricuh dan penjarahan melalui media sosial.

Enam dari tersangka langsung ditahan, sementara satu tersangka diwajibkan melakukan laporan rutin.

Mereka sebelumnya telah masuk dalam pantauan patroli siber sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.

Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, kegiatan patroli siber dilakukan secara preventif bekerja sama dengan Polda Jajaran untuk mengantisipasi penyebaran konten yang melanggar hukum.

Hingga 3 September 2025, sebanyak 592 akun dan konten provokatif diblokir oleh aparat kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.

Bareskrim menerima lima laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan tujuh tersangka.

Dua tersangka ditahan di Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua lainnya di Dittipidsiber Bareskrim Polri, empat tersangka ditahan di Polda Metro Jaya, dan satu tersangka tidak ditahan namun wajib lapor.

Beberapa tersangka yang ditangkap antara lain WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, dan KA (24), mahasiswa pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat.

Konten yang mereka unggah disebut memanipulasi pernyataan Said Iqbal menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut demo buruh pada 28 Agustus 2025.

Tersangka lain, LFK (26), pegawai kontrak lembaga internasional, diduga mengunggah konten provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri.

IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775, disebut menghasut massa untuk menjarah rumah anggota DPR dan artis, kini ditahan di Rutan Bareskrim.

Pasangan suami-istri SB (35) dan G (20), pemilik akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing, dituduh membuat konten ajakan menggeruduk rumah anggota DPR dan Polres Jakarta Utara serta mengelola grup WhatsApp untuk mengumpulkan massa.

CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich, tidak ditahan tetapi diwajibkan melapor dua kali seminggu.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang ITE hingga KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved