Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Kejagung Soroti Prosedur

 Terungkap, Alasan Polisi Coba Geledah Rumah Jampidsus Kejagung

Repelita Jakarta - Rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan menjadi sorotan setelah pada Jumat 1 Agustus 2025 lalu didatangi oleh sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya dengan maksud melakukan penggeledahan.

Pihak Kejaksaan Agung membenarkan adanya upaya tersebut dan menyatakan penggeledahan yang hendak dilakukan tidak sesuai prosedur hukum acara karena dasar penggeledahan disebutkan terkait kasus penganiayaan serta penculikan.

Seorang pejabat di lingkungan Gedung Bundar Kejagung menuturkan bahwa surat perintah yang dijadikan dasar penggeledahan itu merujuk pada kasus penganiayaan yang melibatkan seorang berinisial F, namun tidak ada kaitan dengan Jampidsus Febrie.

Menurut keterangan pejabat itu pada Senin 4 Agustus 2025, penjelasan penyidik saat datang ke rumah Jampidsus menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan karena keributan yang berujung penganiayaan oleh F, tetapi Febrie disebut tidak ada hubungan dengan F.

Pejabat Kejagung juga membantah anggapan bahwa penggeledahan ditolak oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berjaga di rumah Febrie, melainkan penolakan dilakukan langsung oleh Jampidsus sebagai pemilik rumah.

Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan adanya keterlibatan personel TNI yang membubarkan upaya penggeledahan, namun pejabat tersebut menegaskan bahwa pengamanan TNI sudah lama berlangsung sejak peristiwa penguntitan yang dialami Febrie pada Juli 2024 lalu.

Pengamanan tersebut dikatakan sebagai bagian dari kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI untuk menjaga keamanan pejabat internal kejaksaan yang menangani perkara korupsi besar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Jampidsus Febrie memang memimpin pengungkapan kasus-kasus korupsi besar sehingga perlu mendapat perlindungan maksimal.

Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan penggeledahan yang disebutkan berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan penculikan oleh F, meski pihak Kejaksaan menilai tidak ada relevansi antara Jampidsus dengan perkara tersebut.

Selain insiden penggeledahan, sebelumnya pada Mei 2024 Febrie juga sempat menjadi sasaran penguntitan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Densus 88, satu di antaranya berinisial Bripda IM tertangkap di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan Bripda IM, terungkap adanya operasi khusus bertajuk "Sikat Jampidsus" yang kemudian memicu pertemuan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Presiden untuk meredakan ketegangan.

Pada periode yang sama, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang juga melaporkan Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama, aset sitaan perkara Jiwasraya.

Menanggapi situasi tersebut, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sempat menegaskan pentingnya Polri dan Kejaksaan Agung untuk fokus bekerja sesuai tugas pokok masing-masing agar tidak menimbulkan kegaduhan baru.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved