Repelita Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dinilai menjadi hadiah istimewa bagi pendukung kedua tokoh tersebut menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 pada 17 Agustus mendatang.
Pemerhati Sosial Politik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret, Nurmadi Harsa Sumarta, berpendapat bahwa melalui keputusan ini, Tom Lembong akhirnya bisa bebas setelah menjalani proses hukum yang panjang.
"Tom Lembong akhirnya bebas," kata Nurmadi melalui keterangannya, Jumat 1 Agustus 2025.
Nurmadi menjelaskan, jika melihat dari sudut pandang filsafat hukum, maka ketika pengadilan gagal memutus perkara secara benar berdasarkan kebenaran sejati, maka keadilan sejati akan muncul melalui cara lain di tengah masyarakat.
Ia menyebut jalannya persidangan yang dialami Tom Lembong sarat dengan kejanggalan mulai dari bukti hingga keterangan saksi, sehingga memunculkan penilaian adanya putusan keliru yang seharusnya tidak terjadi.
Nurmadi menggarisbawahi bahwa publik mengenal Tom sebagai sosok profesional, berdedikasi tinggi, dan berintegritas tanpa pernah terbukti memperkaya diri maupun keluarga.
Dalam persidangan pun, lanjutnya, tidak terbukti ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan Tom.
Ia bahkan menyoroti bagaimana perhitungan yang dijadikan dasar tuntutan BPKP dinilai lemah, sedangkan menteri lain dengan impor lebih besar justru tidak tersentuh proses hukum.
Dukungan dari masyarakat pun terus mengalir selama proses sidang Tom berlangsung, mulai dari simpatisan, relawan, hingga kalangan emak-emak yang yakin terjadi kriminalisasi.
“Putusan abolisi merupakan langkah koreksi yang tepat bagi penegakan hukum yang keliru dan sudah semestinya diberikan,” ucap Nurmadi.
Ia juga menilai kebijakan ini menandakan pengakuan politik bahwa nama Tom Lembong harus dipulihkan sepenuhnya tanpa catatan hukum.
Namun, Nurmadi membedakan persoalan Tom dengan Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, meski Hasto juga mengaku menjadi korban kriminalisasi, namun bukti di persidangan telah memenuhi unsur pidana sehingga perlu penanganan berbeda.
Amnesti untuk Hasto, kata Nurmadi, lebih bernuansa politik untuk menjaga relasi antara Presiden Prabowo dan Megawati Soekarnoputri.
Ia menilai keputusan itu juga menegaskan kegagalan Jokowi dalam upayanya melemahkan posisi PDIP melalui kasus hukum terhadap Hasto.
Sebagai penutup, Nurmadi menyampaikan ucapan selamat kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto atas pengampunan yang diberikan Presiden Prabowo.
Menurutnya, keputusan ini adalah hak prerogatif presiden yang kebetulan jatuh tepat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.
“Salam Merdeka,” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

