Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD Tegaskan Vonis Silfester Matutina Belum Kadaluwarsa dan Bisa Dieksekusi

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyoroti kasus fitnah yang menjerat Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, di mana Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menjadi terpidana.

Mahfud menyebut kemungkinan kesalahan tafsir kuasa hukum Silfester, yang berakibat mereka menganggap vonis kliennya telah kadaluwarsa sehingga tidak perlu dieksekusi.

"Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, shg keliru mengatakan bhw kewajiban eksekusi utk vonis Silfester sdh daluwarsa shg tak perlu dieksekusi," tulis Mahfud di akun X, Rabu (13/8/2025), menekankan adanya miskonsepsi dalam penafsiran hukum oleh pihak kuasa hukum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meluruskan bahwa Silfester dihukum secara sah karena terbukti melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, bukan semata-mata pelanggaran administratif atau ringan.

"Itu salah karena diasumsikan bhw silfester dihukum 1,5 thn karena 'pelanggaran'. Silfester itu divonis dgn dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sbg pelaku 'kejahatan' (bukan pelanggaran)," jelas Mahfud, menekankan status pidana dari vonis tersebut.

Berdasarkan Pasal 78 jo. Pasal 84, masa kadaluwarsa penuntutan terhadap Silfester adalah 12 tahun, sedangkan kadaluwarsa untuk eksekusi vonis adalah 12 tahun ditambah sepertiganya.

"Artinya 16 tahun. Jadi msh sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi," tegas Mahfud, menekankan bahwa eksekusi vonis terhadap Silfester masih sangat memungkinkan secara hukum.

Kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017, terkait orasi Silfester yang dianggap mencemarkan nama baik mantan Wapres tersebut.

Hingga kini, meskipun Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019, ia belum ditahan dan vonis belum dieksekusi, memunculkan pertanyaan publik terkait penerapan hukum.

Mahfud menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai alasan mengapa eksekusi terhadap vonis Silfester belum dilakukan hingga saat ini.

"Rakyat berhak tahu ttg itu. Menakutkan, jika ada vonis yg tak dilaksanakan tanpa penjelasan," kata Mahfud, menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved