Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Korupsi Dimaafkan Lewat Amnesti, Eks Penyidik KPK Minta Prabowo Tarik Putusan: Ini Bahaya Besar

 Presiden Tak Berbuat Apa-apa | tempo.co

Repelita Jakarta - Pernyataan mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, menyorot tajam kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Praswad menilai langkah Presiden Prabowo yang diumumkan pada Jumat, 1 Agustus 2025, itu merupakan bentuk impunitas tersembunyi yang membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam keterangannya, Praswad menegaskan bahwa kebijakan amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan penyalahgunaan konstitusi meskipun prosedurnya tampak sah karena melibatkan persetujuan DPR dan mengacu pada Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945.

Ia menekankan bahwa penggunaan amnesti untuk membebaskan seorang terpidana kasus korupsi adalah tindakan yang mencederai sumpah jabatan Presiden dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 7A UUD 1945 mengenai perbuatan tercela.

Menurutnya, Presiden Prabowo bisa dianggap melemahkan fondasi hukum negara dengan cara yang bertolak belakang dengan komitmen pemberantasan korupsi.

Praswad menilai kebijakan tersebut juga menimbulkan ketidakadilan bagi para terpidana lain yang telah menjalani hukuman, seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri, serta mempertanyakan nasib Harun Masiku yang masih berstatus buronan hingga saat ini.

Ia menyebut bahwa dengan adanya amnesti, terpidana korupsi ke depan bisa hanya menunggu jalur politik untuk lolos dari hukuman meskipun telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Lebih jauh, Praswad melihat pemberian amnesti terhadap Hasto sebagai tuduhan terang-terangan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah dijadikan alat kepentingan politik.

Ia mengungkapkan, intervensi kasus Harun Masiku sudah tampak sejak operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020, yang diikuti kriminalisasi terhadap tim penyidik serta pemecatan sejumlah penyidik dan penyelidik.

Praswad, yang kala itu ikut menandatangani surat perintah pengejaran Harun Masiku ke beberapa negara Asia Tenggara, menegaskan bahwa Presiden Prabowo seharusnya membatalkan Keputusan Presiden terkait amnesti Hasto untuk menyelamatkan wajah pemberantasan korupsi di tanah air.

Ia berharap Presiden Prabowo, sebagai Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi, dapat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut agar Indonesia tidak semakin terjebak dalam lingkaran korupsi politik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved