Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kontroversi Royalti Musik, Anji Kritik Aturan LMK yang Dinilai Tidak Adil

 Anji Kritik Sistem Royalti LMK: Suara Burung Royaltinya Dibayarkan ke Siapa?

Repelita Jakarta - Polemik royalti musik di Indonesia terus bergulir tanpa tanda-tanda mereda.

Persoalan ini bermula dari klaim hak cipta yang meliputi lagu populer, musik instrumental, suara alam, hingga lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Musisi Anji menjadi salah satu pihak yang menyoroti kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait perhitungan pembayaran royalti lagu pada sektor bisnis seperti kafe dan restoran.

Menurutnya, cara perhitungan yang didasarkan pada jumlah kursi dan luas ruangan tempat usaha justru terasa janggal dan tidak adil.

Anji mempertanyakan bagaimana LMK dapat membagi royalti secara tepat kepada pencipta lagu jika perhitungan tidak didasarkan pada penggunaan lagu secara nyata.

Ia juga mempertanyakan apakah lagu yang tidak digunakan di suatu tempat usaha akan tetap mendapatkan royalti hanya karena aturan dihitung berdasarkan kapasitas kursi atau luas area.

“LMK membuat aturan membayar royalti bukan berdasar penggunaan lagu. Bagaimana LMK membaginya kepada pencipta lagu? Apakah LMK tahu lagu apa saja yang diputar?” tulis Anji melalui unggahan di akun Instagram pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Kritik tersebut juga menyinggung keadilan dalam pembayaran royalti untuk suara alam atau musik ambience yang kerap digunakan di rumah sakit, salon, dan spa.

“Apakah akan adil sesuai penggunaannya? Kalau suara burung atau ambience (sering di RS, salon, spa), royaltinya dibayarkan ke siapa?” tambahnya.

Anji menegaskan bahwa semakin besar perbincangan publik soal isu royalti ini, semakin jelas pula siapa pihak yang menjadi sumber masalah dalam tata kelola industri musik Tanah Air.

“Semakin besar isu ini, akan jelas apa/siapa SUMBER MASALAH dalam persoalan tata kelola industri musik Indonesia,” tulisnya lagi.

Kasus ini semakin ramai setelah Direktur Mie Gacoan di Bali ditetapkan sebagai tersangka akibat memutar lagu tanpa membayar royalti.

Beberapa kafe dan restoran kemudian memilih untuk tidak memutar lagu populer, baik dari Indonesia maupun Barat, karena nilai royalti yang dinilai terlalu besar dan tidak sebanding dengan pendapatan usaha.

Namun, langkah memutar suara alam atau musik instrumental pun tak lepas dari kewajiban membayar royalti sesuai ketentuan LMK.

Polemik semakin memanas ketika LMK sempat menyatakan bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya juga dikenakan royalti sebelum akhirnya diralat.

Ralat itu memunculkan kesan bahwa LMK tidak sepenuhnya memahami aturan hak cipta yang telah masuk domain publik.

Warganet pun ramai memberikan komentar kritis atas situasi ini.

"Kalau putar lagu lewat radio juga sudah kena royalti, putar suara rakyat yang tidak pernah didengar saja," tulis salah satu netizen. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved