Repelita Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan mengenai penetapan Sunindyo Suryo Herdadi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa Sunindyo menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada periode 2022 hingga Juli 2024, sebelum menjabat Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Kabiro Klik).
Dwi menegaskan pihak Kementerian ESDM tetap menghormati jalannya proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa Kementerian ESDM berkomitmen menjaga tata kelola pertambangan agar tetap transparan dan akuntabel di tengah proses hukum yang berjalan.
Pihaknya memastikan pendampingan hukum bagi Sunindyo akan diberikan sesuai ketentuan, namun seluruh kewenangan penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Sunindyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Kamis 31 Juli 2025.
Kini Sunindyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

