Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Amnesti dan Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Dinilai Sarat Manuver Politik

Repelita Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, memunculkan sorotan dari berbagai kalangan karena dinilai sarat dengan manuver politik di tengah tekanan publik belakangan ini.

Pengamat politik Nurmal Idrus menilai wajar jika kebijakan tersebut tak bisa dilepaskan dari kepentingan politik seorang pemimpin, mengingat jabatan presiden membawa tanggung jawab sekaligus kebutuhan untuk memperluas basis dukungan politik.

Dalam keterangannya pada 1 Agustus 2025, Nurmal menjelaskan bahwa keputusan Prabowo ini diyakini tidak semata-mata langkah hukum, melainkan juga strategi politik yang memiliki perhitungan mendalam.

Menurut mantan Ketua KPU Makassar itu, di satu sisi keputusan memberikan amnesti maupun abolisi sepenuhnya sah karena diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menekankan hak prerogatif presiden terkait pemberian abolisi tergolong langka digunakan, sehingga tentu ada pertimbangan mendalam di baliknya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa surat presiden terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lain telah disetujui DPR pada 31 Juli 2025 malam.

Dasco menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil dengan persetujuan dan pertimbangan politik demi menjaga stabilitas nasional di momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI mendatang.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa nama-nama yang mendapat pengampunan hukum termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto berasal dari usulan Kemenkumham yang telah melalui tahap verifikasi ketat dan uji publik.

Supratman mengungkapkan bahwa semula ada sekitar 44 ribu nama yang diusulkan, tetapi setelah seleksi ketat, hanya 1.116 orang yang memenuhi kriteria pada tahap pertama.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tahap kedua dengan total usulan sekitar 1.668 orang.

Menurutnya, penerbitan abolisi berarti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dihentikan secara resmi melalui Keputusan Presiden.

Ia menyebut langkah ini sebagai salah satu strategi politik hukum pemerintah untuk menjaga iklim persatuan di dalam negeri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved