Repelita Ankara - Pemimpin Partai Oposisi di Turki melontarkan tuduhan bahwa sekitar 5.000 tentara asal Turki ikut terlibat sebagai tentara bayaran dalam operasi militer di Jalur Gaza.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada bukti independen ataupun laporan resmi dari media arus utama yang dapat memverifikasi tuduhan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, langkah formal muncul di parlemen Turki melalui Partai HÜDA‑PAR yang mengajukan rancangan undang-undang untuk mencabut status kewarganegaraan warga Turki yang juga memegang paspor Israel jika terbukti bertugas di IDF.
Selain mencabut kewarganegaraan, rancangan itu juga memuat ketentuan penyitaan aset bagi mereka yang terbukti terlibat.
Dikutip dari Siasat.com pada Selasa 29 Juli 2025, rancangan peraturan ini sudah melewati pembacaan pertama di parlemen dan memperoleh dukungan dari beberapa partai termasuk AKP selaku partai berkuasa serta MHP sebagai partai nasionalis.
Dalam rancangan aturan tersebut, warga ganda Turki-Israel yang dipanggil pulang akan diberi waktu 90 hari untuk kembali.
Jika tidak, maka status kewarganegaraan Turki akan dicabut dan aset mereka disita negara.
Langkah ini diambil sebagai reaksi atas tuduhan adanya warga Turki-Israel yang disebut ikut serta dalam operasi militer di Gaza bersama pasukan Israel.
Ketua HÜDA‑PAR, Zekeriya Yapicioğlu, menegaskan bahwa orang-orang tersebut dianggap mendukung tindakan genosida yang dilakukan Israel dan wajib diproses sesuai ketentuan Konvensi Genosida yang sudah disahkan Turki sejak 1950.
Sejumlah pengamat hukum mengingatkan pentingnya pembuktian fakta secara komprehensif sebelum langkah hukum diterapkan.
Mereka menekankan agar proses ini tetap berjalan sesuai prinsip hukum internasional, mengingat tuduhan tersebut sampai sekarang belum dilengkapi data konkret.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

