Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Usman Hamid Ungkap UU TNI Tak Hanya Berubah 3 Pasal tapi Lebih

 Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid

Repelita Jakarta - Usman Hamid membeberkan ketidaksinkronan data antara pimpinan dan anggota DPR RI terkait perubahan pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Kesaksian itu disampaikan Usman saat sidang uji formil di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 7 Juli 2025.

Ia mengaku pernah bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan Komisi I DPR pada 17 Maret 2025.

Dalam pertemuan itu, Dasco memberikan empat lembar kertas yang disebut memuat tiga pasal yang telah direvisi.

Usman kemudian menyebutkan isi dari tiga pasal yang dimaksud:

1. Pasal 3 tentang kedudukan TNI.

2. Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. 

3. Pasal 53 terkait batas usia pensiun anggota TNI.

Namun, Usman mengantongi data yang berbeda.

Ia mengungkapkan ada dua pasal lain yang juga mengalami perubahan, yakni Pasal 7 dan Pasal 8.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Dasco, sang Wakil Ketua DPR menyatakan tidak ada perubahan selain tiga pasal yang disebutkan.

Namun, sejumlah anggota DPR justru menyatakan Pasal 7 dan 8 juga ikut direvisi, sehingga terjadi perdebatan.

"Kenapa bisa berbeda informasi antara pimpinan dan anggota Dewan?" kata Usman.

Ia juga mengkritisi minimnya akses publik terhadap draf revisi UU TNI.

Usman menanyakan mengapa naskah tersebut tidak bisa diakses secara daring melalui situs DPR.

Dasco menjawab bahwa dokumen sudah tersedia, namun dibantah oleh anggota DPR lainnya yang menyatakan belum tersedia.

"Kalau memang masih berubah-ubah, justru seharusnya publik tahu setiap perubahannya.

Kenapa draf resminya tidak dibagikan agar masyarakat tidak salah menilai," ujarnya.

Menurut Usman, ketidakjelasan ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses legislasi UU TNI.

Ia menyoroti bahwa pembentukan undang-undang harus memenuhi asas-asas formal yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Beberapa asas yang diduga dilanggar oleh DPR antara lain: 

1. Asas kejelasan tujuan. 

2. Asas kelembagaan pembentuk yang tepat. 

3. Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.

4. Asas dapat dilaksanakan.

5. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. 

6. Asas kejelasan rumusan. 

7. Asas keterbukaan.

Dalam sidang tersebut, Usman juga menyinggung penolakan sejumlah pihak terhadap para pemohon uji formil dengan tudingan tak berdasar seperti “antek asing”.

Padahal, kata Usman, pembentukan undang-undang seharusnya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya dari seluruh warga negara.

"Kalau semua ditutup, bagaimana masyarakat bisa mengawasi jalannya negara hukum?" tegasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved