
Repelita Garut - Insiden pembagian makan gratis dalam rangkaian resepsi pernikahan Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dengan Luthfianisa Putri Karlina pada Jumat 18 Juli 2025 memakan tiga korban jiwa.
Tiga orang yang meninggal dunia adalah Vania Aprilia berusia delapan tahun, Dewi Jubaedah berumur 61 tahun, dan seorang anggota polisi Bripka Cecep Saeful Bahri berusia 39 tahun.
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul satu siang ketika warga mulai memadati area alun-alun Garut untuk mendapatkan makanan gratis.
Kerumunan massa yang membludak menimbulkan desak-desakan hebat hingga menyebabkan kericuhan dan korban jiwa.
Dedi Mulyadi dalam keterangannya mengaku tidak mengetahui adanya acara makan bersama tersebut.
Ia menegaskan hanya memahami bahwa acara pesta rakyat akan diadakan pada malam harinya dalam bentuk pentas seni.
Menurut pengakuannya, acara malam itu dijadwalkan sebagai sarana silaturahmi dengan warga Garut melalui pertunjukan hiburan.
Dedi Mulyadi menyatakan sama sekali tidak mendapat informasi terkait pembagian makan gratis pada siang hari di alun-alun Garut.
Di sisi lain, publik menyoroti video yang diunggah di kanal Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, yang menampilkan percakapan antara Dedi dan putranya Maula.
Dalam video itu Maula menjelaskan detail rencana hiburan dan pembagian makanan untuk warga pada Jumat malam, 18 Juli 2025.
Maula memastikan ada hiburan, panggung, dan makanan UMKM yang dapat dinikmati warga secara gratis.
Dedi Mulyadi dalam video tersebut terdengar menegaskan bahwa warga boleh datang untuk makan dan menonton hiburan sepuasnya.
Sayangnya, akibat insiden nahas yang menewaskan tiga orang, acara panggung hiburan pada malam harinya batal dilaksanakan.
Panggung megah yang berdiri di alun-alun Garut sudah dibongkar pada Jumat malam, tidak lama setelah kerumunan massa bubar.
Hingga Sabtu pagi, area panggung sudah bersih dari dekorasi, hanya menyisakan rangka besi dan kursi yang disusun rapi tanpa perlengkapan musik.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan keamanan acara.
Proses penyelidikan pun kini menjadi sorotan untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian yang bisa dikenakan pidana. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

