Repelita Jakarta - Dua tokoh politik oposisi kembali menjadi sorotan publik setelah masing-masing dijerat tuntutan pidana tujuh tahun penjara.
Tom Lembong yang terkait kasus impor gula, dan Hasto Kristiyanto yang tersangkut dugaan suap serta perintangan penyidikan, kini duduk di kursi pesakitan dengan tuntutan hukuman yang sama.
Kesamaan angka tuntutan ini memunculkan dugaan adanya skenario hukum yang disengaja.
Netizen di media sosial mencurigai angka tujuh sebagai simbol kekuasaan yang mengatur arah hukum terhadap lawan politik.
"Tom Lembong dituntut 7 tahun. Hasto Kristianto dituntut 7 tahun. Jokowi mantan Presiden RI ke-7. Bisa pas gitu ya angkanya?🙄," tulis akun @BosPurwa, Minggu (6/7/2025).
Cuitan tersebut telah dilihat lebih dari 11 ribu pengguna dan mengundang reaksi luas.
"Sebenarnya yang tuntutan Tom Lembong itu bingung, jadi mending samain aja?" tulis seorang netizen.
",,,sesuai pesanan hukumannya mungkin, biar estetik," tambah lainnya.
"Order dari mantan si 7, kah?" cuit komentar lain.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, turut angkat bicara.
Ia menyebut bahwa tuntutan terhadap Tom Lembong terlalu berat karena tidak ada bukti dia menikmati hasil korupsi.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tidak berhasil membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong atau menikmati hasil korupsi,” kata Yudi, Minggu (5/7/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai tuntutan tujuh tahun dari JPU KPK adalah bentuk kriminalisasi politik.
Menurutnya, kasus ini bukanlah kejahatan biasa melainkan upaya politisasi terhadap kliennya.
“Saya kira hal yang sangat perlu mendapat perhatian kita bahwa perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan,” ujar Maqdir di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Hasto dituduh terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR dan menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Dugaan ini menambah panas opini publik terkait objektivitas penegakan hukum terhadap oposisi politik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.