Repelita Semarang - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Bapenda.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah, Binawan Febrianto, mengaku menerima TPP sebesar Rp 102 juta secara rutin tiap triwulan.
Pernyataan itu dikonfirmasi saat Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwandi menanyakan jumlah yang diperoleh Binawan dari mekanisme tersebut.
Namun, majelis menemukan adanya selisih dalam nominal penerimaan.
Hakim menyebut seharusnya Binawan hanya menerima Rp 98 juta.
“TPP seharusnya Rp 98 juta tapi saudara terima Rp 102 juta. Sehingga ada selisih Rp 3 juta,” ucap Gatot.
Majelis juga menggali soal iuran kebersamaan yang disetor ke Mbak Ita dan Alwin Basri.
Binawan menyebutkan dirinya menyetor Rp 10 juta, namun dari barang bukti yang disita, nilainya hanya Rp 3 juta.
Hakim pun memberikan peringatan keras.
"Ada selisih Rp 3 juta. Makannya ini setoran terhadap selisih. Yang anda katakan itu selisih. Makannya ada rumusan dari mana ini. Kepolisian masih ada pak. Renungkan malam ini," ucap Gatot.
Binawan juga mengungkap bahwa permintaan iuran triwulanan berasal dari Mbak Ita.
Menurutnya, permintaan tersebut muncul karena SK TPP pegawai tidak segera ditandatangani.
“Permintaan untuk Bu Ita sekitar Rp 300 juta, setahu saya di akhir Desember 2022 yang menyerahkan Bu Iin,” ujarnya.
Selain Mbak Ita, Alwin Basri juga disebut aktif menerima dana.
Total uang yang diterima Alwin disebut mencapai Rp 1 miliar, diserahkan dalam empat tahap antara Juli hingga November 2023.
"(Penyerahan uang untuk) Pak Alwin 4 kali, total Rp 1 miliar. Rp 200 juta pertama Bulan Juli, Rp 200 juta Oktober, Rp 300 juta di Oktober juga, dan Rp 300 juta di November," jelas Binawan.
Tak hanya itu, Alwin disebut sempat meminta tambahan dana sebesar Rp 3 miliar untuk mendukung pencalonan istrinya.
Menurut keterangan Binawan, permintaan itu disampaikan menjelang akhir 2023.
"Pak Alwin minta Rp 3 miliar sampai akhir 2023, untuk pencalonan Bu Ita. Bu Iin keberatan, tapi Pak Alwin mengatakan jika tidak menyerahkan sudah ada pengganti dari provinsi," ungkapnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, disebutkan bahwa selama 2022 hingga 2024, Mbak Ita menerima Rp 3,8 miliar dari iuran kebersamaan pegawai.
Sementara Alwin Basri menerima hingga Rp 1,2 miliar dalam periode yang sama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

