
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, menyatakan kesiapannya menghadapi putusan sidang terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Tom menyebutkan bahwa apapun keputusan majelis hakim nantinya, dia merasa telah mencapai kemenangan bersama tim pembelaannya.
Dia menyampaikan rasa terharu dan syukur atas kerja keras timnya yang menurutnya luar biasa selama proses persidangan.
Tom juga mengungkapkan bahwa selama menjalani masa tahanan, dia belajar makna tawakal dari tahanan beragama Islam.
Menurutnya, mereka sudah berjuang semaksimal mungkin dengan penuh rasa hormat dan kini menyerahkan hasilnya kepada Yang Maha Kuasa.
Tom memahami bahwa saat ini kondisi dunia penuh ketidakpastian sehingga dia harus siap dengan segala kemungkinan putusan.
Dia menegaskan fokusnya selama ini adalah menjalani proses pembelaan dengan sebaik-baiknya.
Tom berharap suasana dan komunikasi antara tim pembela, penasihat hukum, keluarga, serta pihak terkait tetap kondusif agar pembelaan berjalan optimal.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025, setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa waktu tunggu putusan diperlukan untuk mempertimbangkan seluruh aspek perkara.
Jaksa menuntut Tom dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan, Tom diduga terlibat dalam korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578,1 miliar.
Jaksa yakin bahwa Tom terbukti bersalah atas kasus tersebut.
Tom sebelumnya menyampaikan kekecewaannya karena tuntutan jaksa dinilai mengabaikan fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan sikap kooperatifnya.
Sidang akan menunggu putusan yang menjadi babak akhir dari proses hukum yang dijalani Thomas Trikasih Lembong.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

