![]()
Repelita Jakarta - Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan pengalamannya sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Tom menyebut bahwa ini adalah kali pertama dirinya berada di posisi terdakwa dan merasakan langsung suasana sidang yang penuh adu argumen.
Dia menggambarkan persidangan seperti sebuah medan perang yang dilancarkan dengan rudal dan roket berupa tuduhan, bantahan, kesaksian, serta pro dan kontra yang sengit.
Menurut Tom, semua pihak yang terlibat mengerahkan segala sumber daya yang mereka miliki untuk meraih kemenangan dalam persidangan ini.
Ia menekankan bahwa setelah rangkaian argumen tersebut, suasana sidang harus dapat tenang agar majelis hakim bisa berpikir jernih dalam mengambil keputusan.
Tom menyatakan bahwa kondisi sidang yang masih gaduh dengan debu, asap, dan kebisingan akan menyulitkan majelis hakim untuk mencapai keadilan berdasarkan nurani yang tenang.
Jaksa menuntut Tom dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan korupsi dalam impor gula yang menyebabkan kerugian negara.
Jaksa menyatakan Tom tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan tidak menyesali perbuatannya.
Namun jaksa mencatat bahwa Tom belum pernah memiliki catatan pidana sebelumnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

