Repelita Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengonfirmasi bahwa Letjen TNI Novi Helmy Prasetya resmi kembali aktif berdinas di institusi militer setelah menyelesaikan masa tugasnya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pertimbangan pribadi dan kelembagaan.
Kristomei menjelaskan bahwa Letjen Novi Helmy memilih untuk kembali mengabdi sebagai prajurit TNI usai menyelesaikan tugas di luar struktur militer.
“Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI,” ujar Kristomei pada Jumat 4 Juli 2025.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit yang ditugaskan di luar instansi tertentu diwajibkan untuk mundur dari dinas aktif atau pensiun dini.
Namun dalam kasus Letjen Novi Helmy, yang sebelumnya menjabat di Perum Bulog, ia memutuskan kembali ke dinas aktif.
Atas keputusan itu, Panglima TNI bersurat kepada Menteri BUMN pada 5 Juni 2025 untuk memohon persetujuan pengakhiran penugasan Letjen Novi Helmy dari Perum Bulog.
Kementerian BUMN kemudian menyetujui pengembalian yang bersangkutan ke institusi TNI melalui surat resmi yang diterbitkan pada 30 Juni 2025.
Kristomei menyebut bahwa Perum Bulog memberikan apresiasi atas kinerja dan kontribusi Novi Helmy selama menjabat sebagai Direktur Utama.
Sejumlah capaian dinilai memperkuat posisi Bulog sebagai pilar ketahanan pangan nasional.
TNI, lanjut Kristomei, tetap berkomitmen menjaga profesionalisme serta tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku.
TNI juga mendukung kebijakan nasional dengan menempatkan personel yang berkompeten sesuai kebutuhan kementerian atau lembaga pemerintah.
Sementara itu, jabatan Direktur Utama Perum Bulog kini diisi oleh Prihasto Setyanto sebagai pelaksana tugas.
Penunjukan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-179/MBU/06/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Dengan penetapan ini, masa tugas Letjen Novi Helmy Prasetya di Bulog resmi berakhir dan ia kembali melanjutkan karier militernya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

