
Repelita Jakarta - Rajo Emirsyah, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan praktik penjagaan situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut Rajo membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu malam 23 Juli 2025, jaksa menyatakan bahwa Rajo terbukti sah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Rajo Emirsyah disebut sebagai bagian dari klaster pencucian uang hasil praktik judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Beberapa hal memberatkan dijelaskan jaksa, salah satunya sikap Rajo yang dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ia juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rajo sempat ditunda oleh majelis hakim pada Rabu petang 16 Juli 2025 karena jaksa penuntut umum belum siap dengan berkas tuntutannya.
Rajo didakwa menerima uang tutup mulut sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari praktik beking situs judi online di Kominfo.
Ia dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perkara beking situs judi online ini terbagi menjadi lima klaster, yaitu koordinator, pegawai Kominfo, agen, penyetor uang, dan penampung uang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

