Repelita Jakarta - Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyampaikan penilaian tegas bahwa adanya klausul transfer data pribadi dalam Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dengan Amerika Serikat patut diwaspadai karena berpotensi mengancam hak-hak digital masyarakat sekaligus mereduksi kedaulatan data yang seharusnya dijaga penuh oleh negara.
Menurut Nenden, kesepakatan ini dapat membuka celah data warga Indonesia dialirkan ke luar negeri tanpa persetujuan langsung dari pemiliknya, sehingga berisiko menjadikan data pribadi sekadar komoditas dagang yang diperjualbelikan antarnegara tanpa perlindungan transparan yang memadai.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan kepada Tempo pada Sabtu, 26 Juli 2025, di mana ia mendesak agar pemerintah bersikap terbuka kepada publik mengenai dasar hukum kerja sama ini, termasuk kepastian jaminan perlindungan yang bisa diberikan negara agar data masyarakat tidak disalahgunakan di negara tujuan.
Nenden menegaskan bahwa perjanjian internasional mengenai lalu lintas data pribadi idealnya tidak boleh diterbitkan jika belum disertai mekanisme persetujuan yang jelas antara pemilik data dengan entitas yang hendak mengolah atau memindahkannya ke luar yurisdiksi Indonesia.
Selain itu, ia menilai bahwa proses pembahasan kesepakatan dengan Amerika Serikat tersebut kurang melibatkan publik secara menyeluruh sehingga rawan menimbulkan celah kebijakan yang tidak berpihak pada warga negara sebagai subjek perlindungan data.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid sebelumnya menjelaskan bahwa skema transfer data lintas negara yang diatur dalam perjanjian dagang ini tetap berada dalam koridor hukum yang terukur dan tidak berarti membebaskan begitu saja akses negara lain atas data pribadi warga Indonesia.
Meutya menyatakan bahwa hingga kini pembahasan teknis terkait komitmen dagang digital masih berada dalam tahap finalisasi dan pemerintah memastikan seluruh proses transfer data akan dilakukan dengan kehati-hatian serta mekanisme pengawasan yang ketat.
Politikus Partai Golkar tersebut juga menekankan bahwa transfer data lintas negara pada dasarnya dibenarkan secara hukum selama memiliki dasar kepentingan yang sah, terbatas, serta dapat dipertanggungjawabkan, misalnya seperti mekanisme pemindahan data melalui mesin pencarian daring global.
Dalam konteks kerja sama ini, Meutya melihat bahwa pijakan hukum tersebut justru dapat digunakan sebagai dasar penguatan perlindungan data pribadi bagi masyarakat Indonesia, terutama saat menggunakan layanan digital milik perusahaan Amerika Serikat yang beroperasi di ruang siber nasional.
Ia menegaskan bahwa setiap proses harus tunduk pada prinsip tata kelola data yang aman dan dapat diandalkan, dengan tujuan utama tetap memprioritaskan perlindungan atas hak digital warga negara tanpa mengorbankan kepentingan strategis sektor digital Indonesia.
Sementara itu, ketentuan transfer data pribadi yang diperdebatkan itu dituangkan dalam pernyataan bersama atau joint statement yang dirilis secara resmi di laman pemerintah Amerika Serikat pada Selasa, 22 Juli 2025 waktu setempat.
Dalam dokumen tersebut, terdapat setidaknya 12 poin utama, salah satunya menegaskan komitmen Indonesia untuk meniadakan hambatan yang mengganggu aktivitas perdagangan, jasa, dan investasi digital dengan membuka ruang legal bagi transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat.
Di samping itu, perjanjian tersebut juga memuat poin mengenai komitmen Indonesia untuk menghapus tarif dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) bagi produk tak berwujud dan menangguhkan persyaratan deklarasi impor, sebagai bagian dari dukungan terhadap moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di forum World Trade Organization.
Sebagai informasi, HTS merupakan sistem penamaan serta pengklasifikasian barang impor yang digunakan pemerintah Amerika Serikat guna menentukan tarif masuk dan pencatatan data statistik perdagangan internasional, di mana setiap produk yang diimpor akan memiliki kode HTS tersendiri sebagai dasar perhitungan bea dan kuota.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

