
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya yang meningkatkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menjadi penyidikan.
Ia menilai langkah tersebut janggal karena hanya didasarkan pada salinan dokumen, bukan bukti otentik.
Menurut Roy, hingga kini tidak pernah ada tayangan video maupun kehadiran langsung Joko Widodo di Polda Metro Jaya untuk menyerahkan dokumen asli.
"Naik status penyidikan hanya dengan menggunakan fotokopi. Tidak pernah ada bukti baik visual video tayangan maupun bukti yang langsung kehadiran Joko Widodo ke Polda Metro Jaya menyerahkan yang asli," ujar Roy Suryo di Matraman, Jakarta Timur, Senin, 14 Juli 2025.
Ia menambahkan, bukti hukum yang sah seharusnya berupa dokumen asli.
"Kalau hanya fotokopi, sangat janggal kalau kemudian statusnya naik. Dalam hukum, fotokopi bukan bukti," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa peningkatan status hukum tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan sebelumnya.
“Kemarin dilakukan gelar perkara, ditetapkan bahwa ini naik ke tahap penyidikan,” ucap Ade dalam konferensi pers, Jumat, 12 Juli 2025.
Ia menyebutkan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Siapa tersangkanya, inilah sekarang di tahap yang kedua ini,” ujarnya.
Ade merinci bahwa terdapat empat laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.
Satu di antaranya adalah laporan yang diajukan langsung oleh Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Dalam gelar perkara disimpulkan, sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana,” katanya.
Tiga laporan lain berasal dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Kota Bekasi, semuanya terkait dugaan penghasutan yang menyangkut ijazah palsu.
“Tiga laporan juga naik penyidikan,” jelas Ade.
Ia menambahkan, masih ada dua laporan lainnya yang tidak dilanjutkan karena telah dicabut oleh pelapornya.
“Pelapornya mencabut laporan polisi,” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

