
Repelita Jakarta - Penanganan perkara dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menuai sorotan tajam karena dianggap memperlihatkan sikap istimewa aparat penegak hukum terhadap ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seolah tak tersentuh hukum sebagaimana warga negara lain.
Pandangan tersebut disampaikan peneliti media dan politik Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya pada Senin 28 Juli 2025 yang menilai bahwa publik kini memandang posisi Jokowi berada di atas aturan.
“Bahkan kini rakyat melihat Jokowi di atas hukum,” tulis Buni Yani dalam unggahannya yang ramai diperbincangkan.
Dalam laporannya, Buni Yani juga menyoroti bagaimana pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya dengan segera menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Sementara itu, di sisi lain, laporan yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA di Bareskrim Mabes Polri terkait permintaan pemeriksaan ijazah Jokowi justru terkesan diabaikan dengan dalih hasil forensik menyatakan keaslian dokumen tersebut tanpa proses penelusuran mendalam menggunakan teknologi lebih canggih.
“Bareskrim dengan segera menyatakan ijazah Jokowi asli dan menghentikan penyelidikan,” sambung Buni Yani dalam pernyataannya yang menegaskan kekecewaan terhadap kinerja penegak hukum.
Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat merasa putus asa sekaligus murka karena benteng terakhir pencari keadilan justru tampak memihak kekuasaan sehingga semakin menjauh dari fungsi perlindungan bagi seluruh rakyat tanpa pandang bulu.
“Kondisi ini sangat rentan menimbulkan ledakan kerusuhan karena perasaan ketidakadilan sudah dirasakan sampai masyarakat bawah,” pungkas Buni Yani dalam unggahan tersebut.
Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap total 12 orang yang dilaporkan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Tercatat lima perkara terpisah kini berada di bawah penanganan Polda Metro Jaya, dengan deretan nama terlapor di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin, serta Ali Ridho.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

