
Repelita Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya jutaan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran.
Dari hasil penelusuran, sekitar 10 juta rekening dibekukan dengan total saldo mencapai lebih dari Rp2 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa mayoritas rekening tersebut sudah tidak aktif selama lebih dari lima tahun, namun tetap memiliki saldo di dalamnya.
“Jutaan rekening itu terindikasi sudah tidak aktif (dorman) lebih dari 5 tahun, namun masih memiliki nilai saldo,” ungkap Ivan, Senin (8/7/2025).
Temuan ini memicu reaksi keras dari sejumlah pihak, salah satunya mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.
“Jahat - penyelenggara harus bertanggung jawab,” tulisnya di akun X, Selasa (8/7/2025).
PPATK juga mendeteksi beberapa rekening bansos yang memiliki saldo tinggi dan digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ivan menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan dana bansos untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.
"Yang menurut penilaian kami tidak tepat sebagai penerima bansos. Rekening penerima bansos yang menggunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai. Ada rekening bansos yang dipergunakan untuk bermain judol," ujar Ivan.
Berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebanyak lebih dari 550 ribu penerima bansos diketahui aktif berjudi secara daring sepanjang tahun 2024.
Total dana yang ditransfer ke platform judi online mencapai lebih dari Rp900 miliar melalui lebih dari 7 juta transaksi.
“Berdasarkan data NIK penerima bansos diduga terdapat lebih dari 550 ribu orang dari penerima bansos adalah merupakan pihak yang aktif bermain judol pada tahun 2024.
Dengan total deposit untuk judol sebesar lebih dari Rp900 miliar dalam lebih dari 7 juta kali transaksi,” terang Ivan.
PPATK akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menelusuri lebih jauh penyimpangan ini dan memastikan dana bansos diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.
"Dan menghindari bansos digunakan untuk tindak pidana, misalnya untuk judol," tutup Ivan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

