Repelita Jakarta - PT Pegadaian merombak susunan direksi dan komisaris sebagai bagian dari langkah strategis penyegaran organisasi.
Trimedya Panjaitan, tokoh senior PDIP, masuk sebagai Komisaris Independen yang baru.
Perubahan ini diumumkan bersamaan dengan sejumlah reposisi strategis di tubuh perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian, Dwi Hadi Atmaka, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya mendukung visi Pegadaian sebagai pemimpin dalam ekosistem emas nasional.
Menurut Dwi, pergantian seperti ini merupakan dinamika wajar dalam tubuh organisasi.
Seluruh jajaran Pegadaian disebut siap menyambut kebijakan baru tersebut.
Trimedya akan bergabung bersama sosok-sosok baru di jajaran komisaris, seperti Syafaat Perdana, Loto Srinaita Ginting, Kukrit Suryo Wicaksono, dan Martina.
Beberapa nama lama seperti Nezar Patria, Yudi Priyambodo, dan Muhammad Isnaini telah mengakhiri masa jabatannya.
Trimedya Panjaitan, S.H., M.H., lahir pada 6 Juni 1966.
Ia adalah anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yang mewakili Sumatera Utara II.
Wilayah dapil tersebut mencakup Tapanuli Raya, Kepulauan Nias, dan Labuhan Batu Raya.
Ia menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Pancasila.
Pendidikan magister hukum dilanjutkannya di Universitas Padjadjaran.
Sejak kuliah, Trimedya aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan pendirian lembaga advokasi seperti Yayasan PIJAR dan Serikat Pengacara Indonesia.
Di DPR RI, Trimedya menjadi salah satu figur kuat di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Ia pernah menjabat Ketua Komisi III pada periode 2005 hingga 2009.
Trimedya juga sempat menduduki posisi sebagai Ketua Badan Kehormatan DPR dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan.
Di lingkup partai, ia dipercaya sebagai Ketua Bidang Hukum DPP PDIP periode 2010–2015.
Ia juga menjadi juru bicara partai dalam berbagai isu hukum nasional.
Trimedya adalah pendiri kantor hukum Trimedya Panjaitan & Associates, meskipun ia telah menyatakan diri nonaktif sebagai advokat sejak 2003.
Ia terlibat dalam berbagai organisasi profesi dan olahraga.
Pernah menjadi Ketua Persatuan Advokat Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Gulat Seluruh Indonesia.
Pada 2012, ia dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR karena diduga masih menjalankan profesi advokat saat aktif sebagai anggota legislatif.
Trimedya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan sudah menjadi advokat nonaktif sejak 2003.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bidang Hukum PDIP, ia juga sempat membela I Wayan Koster dalam kasus Wisma Atlet.
Ia menegaskan bahwa tuduhan terhadap Koster tidak disertai bukti hukum yang memadai.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

