
Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan terhadap Tom Lembong tidak memiliki kaitan dengan urusan politik.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menyampaikan bahwa vonis empat tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada Tom Lembong sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.
Menurut Andi, majelis hakim tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan di luar ruang sidang.
Ia juga mengingatkan publik agar membaca keseluruhan isi putusan secara berimbang, tidak hanya potongan yang menguntungkan atau memberatkan pihak tertentu.
Andi menyebut, kritik yang masuk dianggap sebagai bukti bahwa publik masih peduli terhadap lembaga peradilan.
Menanggapi hal itu, pegiat media sosial Denny Siregar menulis sindiran melalui akun X miliknya pada Selasa 22 Juli 2025.
Ia menanggapi bantahan PN Jakpus dengan pernyataan Iyain aja.
Mereka pikir kita goblok goblok orangnya.
Pernyataan Denny itu menyoroti keraguan publik yang masih melekat pada proses peradilan kasus Tom Lembong.
Sampai sekarang, polemik vonis tersebut masih jadi bahan diskusi di ruang publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

