Repelita Jakarta - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi pada rekening pasif milik masyarakat menuai kritik dari Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Handi Risza.
Menurut Handi, rencana kebijakan tersebut menyangkut kepentingan publik yang luas sehingga harus ditangani dengan penuh kehati-hatian agar hak dan kerahasiaan data pemilik rekening tetap terjamin.
Handi menegaskan bahwa keputusan untuk memblokir rekening dormant tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa dasar yang jelas.
Ia menyebutkan bahwa pemblokiran harus didahului oleh adanya indikasi kuat dan analisis data yang valid agar sasaran kebijakan tidak keliru.
Ia menambahkan, jika tujuannya memang untuk memberantas praktik pencucian uang, maka rekening yang patut dicurigai saja yang seharusnya diblokir, bukan seluruh rekening dormant yang belum tentu terlibat pelanggaran.
Handi juga menyoroti efektivitas langkah ini dalam memberantas kejahatan finansial karena pelaku kejahatan bisa saja menghindari pembekuan dengan mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya tidak aktif.
Menurutnya, lebih penting bagi PPATK untuk menelusuri rekening yang sejak awal memang sudah terindikasi digunakan untuk tindak kriminal agar langkah pemberantasan berjalan tepat sasaran.
Ia pun mewanti-wanti agar kebijakan ini tidak sampai memunculkan keresahan publik atau melanggar hak warga negara, apalagi jika dana di rekening tersebut benar-benar bersih dari aktivitas kriminal.
Handi mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya melindungi kepentingan masyarakat, bukan malah menimbulkan kegaduhan yang merugikan pemilik rekening yang tidak bersalah.
Walau demikian, Handi menegaskan pihaknya mendukung langkah PPATK bersama aparat penegak hukum dalam memberantas praktik rekening ganda, rekening bodong, maupun peretasan dana nasabah yang kian marak.
Ia berharap penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati hak-hak warga negara yang tidak terlibat pelanggaran hukum apa pun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

