
Repelita Solo – Aufaa Luqmana Re A, penggugat Presiden ke-7 Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) dalam perkara wanprestasi terkait mobil Esemka, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan usai berhasil membeli kendaraan tersebut.
Saat ditemui awak media di halaman Pengadilan Negeri (PN) Solo, Aufaa menyatakan bahwa keinginan untuk membeli mobil Esemka sudah muncul sejak lama, namun baru bisa terealisasi beberapa waktu lalu.
Penasihat hukumnya, Arif Sahudi, menambahkan bahwa mobil itu dibeli untuk kebutuhan usaha wirausaha kliennya.
“Iya untuk jasa angkutan barang,” ujar Aufaa, yang juga dikenal sebagai anak dari Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Aufaa mengaku tertarik membeli Esemka karena harga yang terjangkau, desain bak yang panjang, serta statusnya sebagai mobil nasional.
Menurutnya, performa mobil sepadan dengan harga yang ditawarkan.
Namun, di balik pembelian itu, Arif Sahudi mengemukakan berbagai kejanggalan yang selama ini tidak diketahui publik.
Ia menyatakan bahwa selama satu bulan lebih kliennya mencari mobil Esemka, namun tidak menemukannya di pasaran.
Baru pada 21 Juli 2025, mereka berhasil mendapatkan unit bekas di Jakarta.
“Kita simpulkan, satu: Esemka tidak tersedia secara umum di pasar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dari hasil pengecekan di pabrik yang terletak di daerah Sambi, mereka hanya bisa melakukan servis kendaraan dan tidak menemukan aktivitas produksi maupun penjualan.
Arif menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa kendaraan Esemka tidak benar-benar beredar luas seperti yang dipromosikan sebelumnya.
“Artinya, secara informal, gugatan ini terbukti bahwa mobil ini tidak dijual luas,” tegasnya.
Setelah membeli unit bekas tersebut, Aufaa segera membawanya ke pabrik PT SMK untuk melakukan servis.
Biaya servis yang dikeluarkan mencapai Rp415.000.
Aufaa menyatakan bahwa alasan membeli mobil itu adalah untuk mendukung usaha pertanian dan logistik yang akan dijalankan keluarganya.
Ia merinci bahwa mobil tersebut akan digunakan pamannya untuk kebutuhan angkut barang.
“Dari lama cari mobil ini. Ini untuk usaha buat mengangkut barang-barang,” ujar Aufaa, menambahkan bahwa mobil Esemka jenis Bima dipilih karena bak yang luas dan harga terjangkau, sekitar Rp110 juta.
Keinginannya membeli Esemka sudah muncul sejak lulus SMA pada tahun 2021.
Saat itu ia sempat mengunjungi pabrik di Boyolali, namun tidak menemukan aktivitas apapun.
“Cuma lewat depannya Pabrik Esemka. Tapi kosongan tidak ada aktivitas, jadi kayak tutup saja,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai alasan menggugat Jokowi, Aufaa menyatakan bahwa hal itu karena Presiden ke-7 RI tersebut pernah secara aktif mempromosikan mobil Esemka kepada publik.
Pengadilan Negeri Solo sendiri telah menggelar sidang perdana perkara wanprestasi mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu atas nama Presiden Jokowi pada Kamis (24/4/2025). (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

