Repelita Jakarta - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Paiman Rahardjo, menyampaikan bahwa dirinya sempat berbicara langsung dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo selama satu jam.
Pertemuan itu diakuinya terjadi pada 19 Juli 2025, setelah melalui pengacaranya, Farhat Abbas, Paiman resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu.
Paiman menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia memaparkan langkah hukum yang ditempuh melalui jalur pidana di Polda Metro Jaya dan jalur perdata di PN Jakarta Pusat, dengan Jokowi masuk sebagai turut tergugat.
Menurut Paiman, Jokowi tidak keberatan namanya ikut disebut dalam gugatan demi upaya pemulihan nama baik.
Ia menegaskan bahwa pembicaraan dilakukan di ruangan Jokowi bersama Farhat Abbas, dengan suasana diskusi yang disebut berjalan terbuka.
Di sisi lain, Farhat Abbas menekankan bahwa pihaknya meminta Roy Suryo dan rekan-rekannya menghormati keputusan Bareskrim Mabes Polri yang sebelumnya telah menyatakan dokumen ijazah Jokowi dinyatakan sah dan tidak palsu.
Farhat juga menyoroti pentingnya menjaga kehormatan lembaga kepresidenan karena menurutnya, jabatan presiden membawa simbol negara yang mesti dilindungi.
Dalam gugatan perdata ini, Paiman menuntut majelis hakim menyatakan Roy Suryo bersama enam tergugat lainnya melakukan tindakan melawan hukum dengan tetap menuding ijazah Jokowi palsu meski hasil penyelidikan telah terpublikasi.
Tujuh nama yang digugat di antaranya Eggi Sudjana, Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri, Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada masuk sebagai pihak turut tergugat.
Paiman juga mendesak para tergugat agar menghentikan segala narasi tudingan ijazah palsu yang merugikan Jokowi.
Sidang perdana perkara ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2025.
Namun hanya Hermanto yang hadir mewakili para tergugat, sementara pihak Rektor UGM diwakili kuasa hukumnya.
Pihak kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, belum memberi tanggapan saat dihubungi terkait jalannya sidang perdana maupun pertemuan Paiman dengan Jokowi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

