
Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi terkait syarat minimal pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diminta setidaknya lulusan sarjana strata satu (S1).
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan tersebut dengan tegas pada Kamis, 17 Juli 2025.
MK berpendapat tuntutan pemohon justru akan membatasi ruang partai politik dalam menentukan figur calon pemimpin bangsa.
Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan, jika disetujui, syarat baru itu dianggap mempersempit peluang warga negara untuk maju sebagai capres maupun cawapres.
Menurutnya, aturan yang ada sekarang memberi keleluasaan partai politik atau koalisinya untuk mengajukan calon dengan latar belakang pendidikan apa pun, asalkan memenuhi syarat lain.
Mahkamah juga menekankan bahwa perubahan syarat pendidikan tetap bisa dilakukan pembuat undang-undang sewaktu-waktu menyesuaikan perkembangan.
Ridwan menegaskan, pembuat undang-undang memiliki kewenangan untuk meninjau kembali norma pasal sesuai kebutuhan dinamika masyarakat.
Uji materi ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani yang mempersoalkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka beralasan batas minimal pendidikan tingkat SMA atau sederajat berpotensi melahirkan pemimpin yang kurang mumpuni.
Para pemohon menilai hal itu tidak sejalan dengan semangat konstitusi untuk menghadirkan sosok pemimpin berkualitas dan kompeten.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

