Repelita Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara mengenai rencana penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua dalam rangka percepatan pelaksanaan Otonomi Khusus.
Menurut Tito, penempatan Wapres dalam peran strategis ini bukanlah hal baru, karena telah diatur dalam Undang-Undang Otsus Papua.
"Waktu itu Wapresnya Pak Maruf Amin, sudah sering kita rapat beberapa kali," kata Tito saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Selasa 8 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa dalam UU Otsus Papua Nomor 2 Tahun 2021, Wapres memang ditugaskan sebagai ketua badan percepatan Otsus yang melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan.
Tito menyebutkan, badan tersebut akan diperkuat dengan pembentukan Badan Eksekutif yang nantinya berkantor di Papua.
"Sudah disiapkan gedungnya oleh Menteri Keuangan waktu itu, di Jayapura," ujarnya.
Namun ia mengakui bahwa hingga kini kepala dan anggota Badan Eksekutif tersebut masih menunggu penunjukan resmi dari Presiden.
Selain unsur pemerintah pusat, struktur badan ini juga akan melibatkan tokoh masyarakat dari enam provinsi di wilayah Papua.
"Badan Eksekutif nanti ini yang mungkin akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Ditunjuk oleh Bapak Presiden Badan itu, Kepala Badan. Badan Eksekutif itu. Dan nanti dia akan membentuk ada semacam deputi-deputi juga," jelas Tito.
Ia menegaskan bahwa tujuan dari pembentukan badan ini adalah mempercepat pembangunan di Papua dan menghindari tumpang tindih wewenang antarinstansi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan penugasan khusus kepada Gibran Rakabuming Raka terkait isu Papua.
Yusril menyebut, langkah tersebut akan menjadi yang pertama kalinya seorang wakil presiden diberikan mandat langsung dan spesifik oleh presiden untuk menangani isu daerah tertentu.
"Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua ini. Karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden," kata Yusril dalam sebuah acara publik, Selasa 8 Juli 2025.
Yusril menambahkan, keputusan resmi akan dikeluarkan melalui Keputusan Presiden dan membuka kemungkinan dibangunnya kantor wakil presiden di Papua sebagai pusat koordinasi.
"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ucapnya.
Menurutnya, fokus penugasan tidak hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup penanganan isu HAM dan pengelolaan keamanan di wilayah tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

