Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP

 Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK | kumparan.com

Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memutuskan menggugat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi, tak lama setelah dirinya lolos dari dakwaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor.

Langkah hukum yang diambil Hasto memantik reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi yang menegaskan kembali urgensi pasal tersebut dalam menjerat pihak-pihak yang mencoba menghalangi jalannya proses hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya menghormati upaya hukum Hasto sebagai bagian dari hak konstitusional, namun ia mengingatkan publik bahwa Pasal 21 memiliki rekam jejak penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Budi menyampaikan bahwa pasal ini pernah diterapkan dalam sejumlah perkara besar, mulai dari pengadaan E-KTP hingga kasus gratifikasi di Papua, di mana para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

KPK menekankan bahwa Pasal 21 bertujuan untuk memberi efek jera, bukan hanya kepada pelaku korupsi tetapi juga pihak mana pun yang berupaya mempersulit penyidikan, penuntutan, maupun persidangan di pengadilan.

Langkah Hasto yang menggugat Pasal 21 ke MK terdaftar pada Kamis 24 Juli 2025, hanya berselang sehari sebelum majelis hakim Tipikor membacakan putusan yang membebaskannya dari dakwaan perintangan penyidikan.

Dalam sidang putusan pada Jumat 25 Juli 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti secara sah melakukan tindakan yang dengan sengaja merintangi atau menggagalkan jalannya proses penyidikan kasus Harun Masiku.

Majelis menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari Hasto untuk menghalangi penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan, sehingga unsur perintangan tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Hakim memutuskan membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan berdasarkan Pasal 191 ayat 1 KUHAP, meski dalam kasus yang sama ia tetap divonis bersalah atas tindak pidana suap dengan hukuman penjara tiga setengah tahun serta denda Rp 250 juta.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved