Repelita Jakarta – Kasus ‘Papa Minta Saham’ kembali muncul ke permukaan setelah Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Peristiwa ini menyeret kembali peran Riza Chalid yang pernah disebut dalam laporan Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said, ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam pembicaraan permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Laporan disampaikan disertai bukti rekaman percakapan antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Majelis Kehormatan Dewan memulai sidang pertama pada 23 November 2015 dengan membahas keabsahan bukti dan opsi sidang terbuka.
Pada 3 Desember 2015, Maroef Sjamsoeddin memberi kesaksian dan menegaskan bahwa tugasnya di Freeport tidak berkaitan dengan perpanjangan kontrak.
Di hari yang sama, Riza Chalid tidak menghadiri pemanggilan MKD dan disebut akan dipanggil paksa sesuai tata beracara.
Pada 7 Desember 2015, Setya Novanto mempersoalkan laporan dan rekaman dalam sidang tertutup di MKD.
Pada 14 Desember 2015, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan hadir memberikan keterangan karena disebut dalam rekaman.
Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR pada 16 Desember 2015 dan proses etik dihentikan.
Beberapa bulan setelah kasus tersebut mencuat, Presiden Joko Widodo mencopot Sudirman Said dari jabatan Menteri ESDM pada 27 Juli 2016 tanpa penjelasan resmi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

