Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kreator Konten RI Divonis 7 Tahun oleh Junta Myanmar, DPR Desak Pemerintah Bertindak

Abraham Sridjaja Soroti Optimalisasi Pengawasan Wilayah Perbatasan Guna  Memutus Rantai Peredaran Narkoba - Fraksi Partai Golkar

Repelita Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja, mengonfirmasi bahwa seorang kreator konten asal Indonesia telah ditangkap oleh otoritas Myanmar sejak Desember 2024 lalu.

Warga negara Indonesia tersebut dituduh mendanai pemberontakan dan dianggap sebagai teroris oleh junta militer setempat.

Penangkapan bermula dari unggahan foto di media sosial yang memperlihatkan dirinya bersama kelompok bersenjata, yang belakangan diketahui merupakan oposisi dari pemerintah militer Myanmar.

Proses hukum telah dijalani, dan pada Maret 2025, pengadilan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

“Dia divonis lima tahun karena dianggap mendanai pemberontak dan dua tahun tambahan karena masuk ke Myanmar tanpa proses imigrasi,” ujar Abraham saat dihubungi pada 1 Juli 2025.

Abraham menyebut bahwa WNI tersebut merupakan konstituennya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada niat buruk dari yang bersangkutan, dan hanya berniat membuat konten.

“Dia gak punya tujuan lain selain membuat konten dan memang dia in frame ketika berfoto dengan militer pemberontak,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Abraham berharap ada langkah diplomatik untuk meringankan hukuman terhadap WNI tersebut.

Menurutnya, kunjungan awal ke Myanmar terjadi pada November 2024 setelah mendapat undangan dari seorang selebgram lokal.

Setibanya di sana, ia dibawa oleh sopir menuju tempat yang ternyata merupakan wilayah kelompok bersenjata.

Foto-foto yang diambil kemudian diunggah di media sosial, yang memicu kecurigaan pihak berwenang.

Setelah sempat kembali ke Indonesia, ia kembali lagi ke Myanmar pada Desember 2024 untuk berwisata.

Namun, saat berada di Mandalay dan Yangoon, ia tiba-tiba menghilang dari hotel dan kemudian diketahui telah ditangkap oleh militer.

Abraham menjelaskan bahwa proses hukum dijalankan berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme Myanmar.

Foto-foto di ponsel menjadi barang bukti utama dalam persidangan.

Sepanjang proses tersebut, staf lokal dari Pemerintah Indonesia terus memantau meski Indonesia tak memiliki perwakilan resmi di Myanmar.

Ia menyebut bahwa kondisi kesehatan WNI tersebut di penjara cukup memprihatinkan.

Orang tuanya sempat diizinkan menjenguk dan melihat langsung kondisinya yang menurun drastis.

Abraham pun sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri guna mengupayakan permintaan amnesti.

“Kami berharap junta militer bisa membuka diri. Biasanya pada momen tertentu seperti ulang tahun pemerintahan, mereka memberi pengampunan,” ucapnya.

Ia mencontohkan beberapa nelayan asing yang pernah dibebaskan melalui mekanisme serupa.

Pihaknya kini mendorong langkah kemanusiaan agar WNI tersebut bisa segera dipulangkan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved