Repelita Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dengan serangkaian penggeledahan dalam dua hari terakhir.
Dalam proses tersebut, penyidik menyita dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana korupsi.
Pada hari kedua penggeledahan, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp2,8 miliar dari rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Lokasi penggeledahan berada di Komplek Royal Sumatera, Kota Medan.
Selain uang tunai, KPK juga menyita dua pucuk senjata api dari kediaman Topan Ginting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Menurut Budi, hal ini dilakukan jika penyidik menemukan keterkaitan dan membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan.
Ia menegaskan bahwa penyidik KPK akan mendalami semua pihak yang diduga mengetahui alur perkara, termasuk pejabat tinggi daerah.
“Dan KPK membuka peluang siapapun pihaknya jika memang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dibutuhkan informasi dan keterangannya, penyidik akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Budi juga menambahkan bahwa proses pendalaman terus berlangsung dan pihaknya sedang menelusuri bukti serta petunjuk dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Penggeledahan lanjutan di rumah Topan Ginting berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar yang disimpan dalam koper dan terdiri dari 28 pak.
Selain itu, dua pucuk senjata juga diamankan, yakni pistol bareta dengan tujuh butir peluru serta senapan angin dengan dua pak peluru.
KPK mengapresiasi dukungan masyarakat Sumatera Utara dan berharap laporan masyarakat terus disampaikan, termasuk dari sektor selain infrastruktur jalan.
Lembaga antikorupsi ini menegaskan komitmennya menuntaskan pengusutan hingga ke akar peran pihak-pihak yang terlibat dalam praktik rasuah ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok