Repelita Semarang - Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pencabutan hak politik terhadap mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya Alwin Basri, usai keduanya diduga terlibat dalam perkara rasuah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Permintaan tersebut disampaikan pada sidang perkara dugaan korupsi yang digelar Rabu 30 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, di mana jaksa juga menuntut hukuman enam tahun penjara untuk Mbak Ita dan delapan tahun penjara untuk Alwin Basri.
Kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurudin, menuturkan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk andai majelis hakim nantinya memutuskan hukuman sesuai tuntutan.
Menurut Agus, usia keduanya yang tak lagi muda membuat mereka sudah tidak memiliki hasrat untuk kembali menduduki jabatan publik apabila putusan hakim menguatkan tuntutan jaksa.
“Kalau misalnya putusan nanti terbukti, ya saya kira klien saya juga sudah sepuh. Umurnya sudah tidak ada keinginan lah sebagai pejabat publik,” ujar Agus saat dikonfirmasi Kamis 31 Juli 2025.
Agus juga menyebut pihaknya tetap berharap majelis hakim memberikan putusan bebas, meski tidak mempersoalkan tuntutan jaksa yang sudah dibacakan di sidang sebelumnya.
Selain tuntutan pidana pokok, jaksa KPK Wawan Yunarwanto juga menegaskan pencabutan hak politik keduanya selama dua tahun setelah masa pidana pokok berakhir, dengan alasan perbuatan tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Tak hanya hukuman badan dan pencabutan hak politik, jaksa turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta bagi masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa terlibat pada tiga proyek berbeda, yaitu pengadaan meja-kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, pembangunan di 16 kecamatan, serta pemotongan insentif yang jika ditotal menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9 miliar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

