Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Mbak Ita dan Suami, Tuntutan Penjara 6 dan 8 Tahun Mengintai

 Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat pubik selama dua tahun, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

Repelita Semarang - Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pencabutan hak politik terhadap mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya Alwin Basri, usai keduanya diduga terlibat dalam perkara rasuah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Permintaan tersebut disampaikan pada sidang perkara dugaan korupsi yang digelar Rabu 30 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, di mana jaksa juga menuntut hukuman enam tahun penjara untuk Mbak Ita dan delapan tahun penjara untuk Alwin Basri.

Kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurudin, menuturkan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk andai majelis hakim nantinya memutuskan hukuman sesuai tuntutan.

Menurut Agus, usia keduanya yang tak lagi muda membuat mereka sudah tidak memiliki hasrat untuk kembali menduduki jabatan publik apabila putusan hakim menguatkan tuntutan jaksa.

“Kalau misalnya putusan nanti terbukti, ya saya kira klien saya juga sudah sepuh. Umurnya sudah tidak ada keinginan lah sebagai pejabat publik,” ujar Agus saat dikonfirmasi Kamis 31 Juli 2025.

Agus juga menyebut pihaknya tetap berharap majelis hakim memberikan putusan bebas, meski tidak mempersoalkan tuntutan jaksa yang sudah dibacakan di sidang sebelumnya.

Selain tuntutan pidana pokok, jaksa KPK Wawan Yunarwanto juga menegaskan pencabutan hak politik keduanya selama dua tahun setelah masa pidana pokok berakhir, dengan alasan perbuatan tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Tak hanya hukuman badan dan pencabutan hak politik, jaksa turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta bagi masing-masing terdakwa.

Dalam perkara ini, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa terlibat pada tiga proyek berbeda, yaitu pengadaan meja-kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, pembangunan di 16 kecamatan, serta pemotongan insentif yang jika ditotal menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9 miliar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved