
Repelita Jakarta - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak seluruh pledoi yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beserta kuasa hukumnya.
Penolakan itu disampaikan jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Jaksa menyatakan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima dengan alasan yang telah dijabarkan secara rinci.
Tim jaksa menolak 16 dalil pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh Hasto dan kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hasto dan tim hukumnya mengajukan sejumlah dalil alibi, antara lain menyatakan tidak memiliki motif maupun keuntungan dalam dugaan penghalangan penyidikan.
Mereka juga menyebut tuduhan hanya berdasarkan asumsi dan tidak didukung bukti kuat.
Pihak terdakwa membantah keterlibatan langsung dan menyatakan bahwa berbagai bukti yang diajukan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum.
Hasto berargumen tindakannya merupakan bagian dari tugas sebagai Sekjen PDIP dan merupakan upaya hukum yang sah.
Tim pembela menyatakan tidak terbukti adanya perintah atau dana operasional yang terkait dengan perkara Harun Masiku.
Mereka juga menilai surat dakwaan dan tuntutan jaksa bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pihak pembela menganggap tuntutan jaksa mencampuradukkan fakta dengan pendapat dan asumsi.
Dalil lain yang disampaikan adalah bahwa unsur pidana suap dalam perkara ini tidak terpenuhi.
Sidang terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pendukung. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

